Sabtu, 06 Februari 2010

LINDUNGILAH HAK- HAK ANAK

LINDUNGILAH HAK- HAK ANAK

Anak adalah anugerah yang tak ternilai harganya yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Esa kepada manusia yang berniat mendapatkannya dengan proses- proses yang tidak relatif singkat dalam mendapatkannya, sehingga diperlukan usaha dan kesabaran yang kuat agar mendapat seuatu yang dinakan anak.

Pada dasarnya anak merupakan adalah suatu keinginan orangtua agar dapat memperpanjang jalan keturunan keluarga atau merupakan suatu cita- cita agar dapat meneruskan usaha- usaha dalam keluarga tersebut. Sehingga pada proses anak tumbuh banyak menemui rintangan karena tekanan atau anjuran dari orangtua yang sifatnya dapat merampas hak- hak anak yang seharusnya didapatkan pada masa- masa itu sehingga anak tersebut dapat tumbuh sesuai dengan bakat dan minat yang ada pada dirinya.
Dalam anak merasa tertekan atau terdiskriminasi dengan hak- hak yang telah dirampas oleh orangtua yang tidak memperdulikan tentang anak tersebut yang sebenarnya telah sangat bertentangan dengan UU No.23 Tahun 2002 yang disebutkan dalam pasal 2 dan berbunyi : Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.


Tapi pada kenyataan sehari- hari yang terjadi adalah banyaknya anak yang tersisksa oleh aturan- aturan yang berada di lingkungannya karena kurangnya pengetahuan dari orangtua ataupun lembaga- lembaga yang berkaitan dengan anak tersebut. Maka daripada itu apabila itu akantetap teradi, maka anak tersebut secara tidak langsung akan mewarisi sifat dari apa yang telah ia terima pada sekitar lingkungan hidupnya dan hal tersebut dapat dengan cepat tertularkan kepada anak- anak yang lain karena pada dasarnya anak itu sangat cepat menerima pembaharuan sifat apalagi dengan dengan teman sebaya yang selalu dekat dengan dirinya.

Seiring dengan telah gencarnya pemerintah memberikan pemahaman tentang perlindungan anak seperti, sosialisasi pada siswa- siwsa dan terbentuknya Dewan Anak Kota Mataram yang sangat membantu anak dalam menyadarkan dirinya dan lingkungan bahwa peran serta seluruh pihak akan dapat membuat suatu tujuan yang baik dapat terlaksana seperti perlindungan anak yang sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku. Maka tidak ada pihak yang dirugikan oleh suatu yang pada dasarnya menguntungkan seluru
h pihak yang turut serta dalam perlindungan anak tersebut seningga akan terjalin hubungan kehidupan yang selaras, seimbang dan sejalan dengan apa yang seharusnya dikerjakan.

Kami berharap akan semangat pemerintah yang begitu mengebu- gebu dalam memberi pengetahuan tentang perlindungan anak akan tetap berjalan karena suatu yanag yang baik adalah suatau yang niatnya baik dan berjalan terus menerus tanpa mengenal putus asa karena suatu niat akan mengalami proses dan proses mempunyai ujian yang relatif berat dan pada akhirnya akan mempunyai akhir yang berguna demi seluruh pihak yang mendukung suatu yang baik terjadi yaitu hak – hak anak dapat terlindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar